Pembaca : Theindonesiantoday.com | Daerah |👀 1.112
Theindonesiantoday.com, Momentum Hari Anti Korupsi International sekirannya menjadi lembaran sejarah bagi peradaban manusia dunia, bahwa korupsi adalah bentuk kejahatan berwatak amoral and non animal rasio ( manusia mati berpikir ). Tentu Momentum ini harus dijadikan spirit baru demi membersihkan pikiran-pikiran hitam bahwa merampok/mencuri uang negara adalah kejahatan yang menyimpang dari ajaran setiap agama.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Kupang Mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur agar intens dalam melakukan pemeriksaan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang kian merasahkan rakyat NTT.
Hasnu Ibrahim, selaku ketua umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia menyampaikan bahwa Kapolda Nusa Tenggara Timur ( NTT ) harus intens dalam melakukan pemeriksaan terhadap setiap kasus korupsi yang berkembang di NTT.
Begitu banyak persoalan-persoalan korupsi di Provinsi ini, namun pihak penegak hukum tidak menjalankan fungsinya sesuai amanat UU Kepolisian.
Provinsi ini telah dikepung oleh orang-orang jahat dan orang baik sudah sangat sedikit.
Kalau misalkan korupsi ini terus dibiarkan oleh pihak penegak hukum maka provinsi ini akan selalu stagnan. Jangan heran kalau kita terlambat dalam memasuki setiap babak baru peradaban generasi.
Belum lagi, peringatan hari anti korupsi sedunia beriringan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia, maka PMII akan mengecam segala bentuk tindakan repsesive aparat keamanan yang selama ini acapkali terjadi bentrokan fisik bersama Mahasiswa.
Dilain aspek, PMII mengutuk kapolda NTT apabila tidak mampu untuk bagaimana melakukan pendidikan secara baik terhadap seluruh personilnya.
Ada beberapa catatan refleksi PMII Kupang yang berpotensi kuat dalam berargumentasi : kasus pembunuhan poro duka, kasus penembakan di ruteng, kasus penyelundupan mobil oleh aparat kepolisian. Maka ini sangat jelas bahwa Polri gagal paham dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai penegak hukum.
PMII Berharap, agar polri kembali kepada tupoksi bukan merampok fungsi, agar tatanan hukum dibangsa ini makin hari makin lebih baik.
PMII Kupang perhari ini dalam tahap pendalaman kasus yang tak kunjung selesai oleh Kapolda NTT.
Kalau kita membiarkan problem ini, maka siapapun Kapolda NTT provinsi ini ibarat agama tapi tidak punya kitab suci. Sederhanya adalah aparat penegak hukum punya pedoman dalam menjalankan tupoksi : UUD 45 dan UU POLRI, Kalau misalkan UU mengatakan salah maka hal itu salah. (Xii)
Copyright © 2018 The Indonesian Today.com . All Rights Reserved