Pembaca : Theindonesiantoday.|Daerah| 👀 5.566
Kupang, Theindonesiantoday.com – Bank NTT Kembali berulah, Kini Manajemen Bank NTT diduga sedang berupaya menutup-nutupi dan memutar-balikkan fakta yang sebenarnya. Hal ini dilakukannya dengan Tujuan agar Bank NTT terbebas dari tanggung jawab lembaga terhadap pembobolan dan pencucuian uang Rp 490 juta tersebut.
Hellda Pellodou melalui kuasa hukumnya Ferdy Tahu Maktaen pada tanggal, 02 Januari 2019, mengatakan bahwa menanggapi klarifikasi Kepala Divisi Pengawasan Bank NTT , Kristofel Adoe dalam jumpa pers di Aula Lt.5 Kantor Pusat Bank NTT, Jumat (21/12/18).Manurut Ferdi, Bank NTT sedang berupaya melepaskan tanggung jawab lembaga menjadi tanggung jawab pribadi mantan Kepala Kantor Kas Bank NTT Oeba, CN. Degan Upaya dilakukan dengan cara ‘merayu’ kliennya untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai.
Dinilainya Manajemen PT Bank NTT berupaya melepas tanggung jawab alias ‘cuci tangan’ terhadap dugaan pembobolan dan pencucian uang nasabah senilai Rp 490 juta yang dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Kas Oeba, CN pada tahun 2016.
Mereka membujuk klien saya untuk menandatangani surat pernyataan yang mereka buat. Isi dari pernyataan itu, mengaburkan masalà h dugaan pembobolan dan pencucian uang senilai Rp 490 juta yang dilakukan oleh CN. Seolah-olah dana Rp 490 juta tersebut juga termasuk pinjam-meminjam antara klien saya dan CN,’ ungkap Ferdy.
Ferdy mengakui adanya pinjam-meminjam antara kedua pihak. “Benar bahwa CN meminjam uang dengan total sekitar Rp 1,5 milyar dari kliennya, Ibu Helda. Uang itu kemudian dipinjamkan lagi oleh CN dengan bunga 10 persen per bulan. Tapi masalah uang Rp 490 juta itu, di luar pinjam meminjam antara keduanya. Uang Rp 490 juta itu dibobol CN dari rekening kliennya,” tandasnya.
Ferdy membantah pernyaataan Kepala Divisi Pengawasan Bank NTT yang mengatakan kliennya, Helda Pellodou datang ke Bank NTT pada tanggal 17 Maret 2016 siang menjelang sore. Namun karena bank tutup, slip penarikan uang Rp 300 juta yang sudah ditandatangani dititipkan kepada CN untuk dicairkan esok harinya.
“Penjelasan kepala divisi pengawasan itu tidak benar. Manajemen Bank NTT sedang berupaya menutup-nutupi dan memutar-balikkan fakta yang sebenarnya. Tujuannya agar Bank NTT terbebas dari tanggung jawab lembaga terhadap pembobolan dan pencucuian uang Rp 490 juta tersebut,” ujar Ferdy.
Menurut Ferdy, uang senilai Rp 300 juta tersebut, baru disetor kliennya pada tanggal 17 Maret 2016. “Uang baru disetor ibu Helda hari itu, tidak mungkin dicairkan kembali. Klien saya tidak pernah datangi Bank NTT pada tanggal 17 Maret. Apalagi menandatangani slip penarikan. Aneh ‘kan kalau uang dengan nilai yang sama baru disetor, langsung ditarik lagi. Logikanya dimana?”.
Ferdy juga membantah adanya bunga 5 persen dari 2 bilyet deposito senilai Rp 190 juta yang masuk ke rekening kliennya. “Jangankan bunganya, pembukaan 2 bilyet itu tidak pernah dilakukan kliennya. Klien saya menyetor uangnya ke rekening biasa. Kog bisa jadi 2 bilyet deposito? ”.
Padahal, untuk membuka biyet deposito dibutuhkan dokumen dan tanda tangan nasabah. ” Juga harus ditandatangani oleh beberapa orang manajen bank, kok bisa ada 2 bilyet deposito atas nama klien saya, padahal dia tidak pernah membuka bilyet itu. Ada apa ini?” kata Ferdy.
Selain itu, tantangan manajemen Bank NTT agar pihaknya memproses hukum secara pidana, juga merupakan upaya ‘cuci tangan’ pihak manajemen Bank NTT agar masalah pembobolan dan pencucian uang tersebut, semata-mata menjadi tanggung jawab pribadi mantan Kepala Kantor Kas Bank NTT Oeba, CN. Jelas Ferdy.
Ferdy juga menantang pihak manajemen Bank NTT untuk melakukan klarifikasi yang dihadiri kliennya, CN, dan manajemen Bank NTT. “Jadi jangan dengar klarikasi sepihak oleh CN. Klarifikasi harus juga dihadiri klien saya, Ibu Helda. Kami minta dipertemukan dengan CN didepan pengawas Bank NTT,”.
Seperti diberitakan sebelumnya, nasabah Bank NTT, Helda Pellodou melalui Kuasa Hukumnya, Ferdy Tahu Maktaen mengungkapkan adanya dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kas Bank NTT Oeba, CN. Kejahatan itu berupa dugaan bobolan nasabah senilai Rp 300 juta dan pencucian uang nasabah sebesar Rp 190 juta.
Sementara pihak Bank NTT melalui Kepala Divisi Pengawasam, Kristofel Adoe dalam keterangan persnya membantah adanya dugaan pembobolan dan pencucian uang oleh CN. “Ini masalah pinjam meminjam uang antar pribadi,” kata Adoe.
CN juga telah dicopot dari jabatannya dan telah menjalani skors dan belum lama kembali bekerja. “Silahkan yang bersangkutan lapor polisi untuk membuktikan siapa yang benar” tantang Adoe.
sumber suaraflobamora.comTags :
#DPRD NTT#Jungkir Balik#Habiskan Dana#Perjalanan Dinas#18 kali ke Jakarta
Copyright © 2018 The Indonesian Today.com . All Rights Reserved