Aktivis Anti Korupsi Jalani Sidang Perdana di Pengadilan


Pembaca:Theindonesiantoday.com| Hukrim|👁1272

Rote-Ndao, Theindonesiantoday.com~Sidang perdana aktivis anti korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Ba'a Kabupaten Rote Ndao dengan Terdakwa Junus Panie dan Kawan-kawan, dengan agenda mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao,(12/02/19).

Nikodemus Damanik,SH selaku Jaksa penuntut umum, dalam bacaan dakwaannya pada pokonya menjelaskan bahwa pada 'hari Senin 03 September 2018, sekitar pukul 13.00 wita secara terang-terangan dengan tenaga bersama Junus Cs telah melakukan kekerasan terhadap barang di Kompleks Perkantoran Ti'i Langga tepatnya di pintu utama halaman kantor DPRD Rote Ndao.

Kronologis, berawal dari aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh lembaga ANTRA RI yang di pimpin oleh terdakwa Junus Panie, sesuai surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kapolres Rote Ndao dan tepat pukul 12.30 wita, para peserta aksi damai bergerak dari rumah terdakwa Junus Panie yang beralamat di Tua Bolok Kelurahan Mokdale menuju gedung DPRD Rote Ndao, kemudian setelah peserta aksi tiba di depan Gedung kantor DPRD Rote Ndao.

Dalam orasinya terdakwa Junus Panie sebagai kordinator aksi meminta agar bertemu dengan anggota DPRD Rote Ndao dan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), namun permintaan terdakwa Junuas Panie tidak dipenuhi, sehingga terdakwa turun dari mobil lalu berjalan ke arah pintu gerbang utama Gedung DPRD Rote Ndao yang diikuti terdakwa Silfon Lette, terdakwa Mikson Dethan, dan terdakwa Olifer Lette.

Selanjutnya para terdakwa memegang pintu gerbang utama kantor DPRD Rote Ndao  menggoyang-goyang pintu tersebut hingga berulang-ulang kali, bahkan menendang dan mendorong dengan sekuat tenaga sampai penyangga pintu gerbang tersebut patah dan mengakibatkan pintu gerbang  roboh.

Oleh sebab itu perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP Juntho Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP yang di ancam dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, ungkap JPU Nikodemus Damanik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Rote Ndao.



Pada Kesempatan tersebut Marthinus Lau,SH selaku Kuasa Hukum dari para terdakwa, mengatakan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi hukum (tidak keberatan) dan menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta sidang selanjutnnya dengan pemeriksaan para saksi.

Menurut Marthinus Lau, SH. Perkara ini kita akan lihat dalam pembuktian apakah kliennya benar terbukti melakukan pengrusakan barang milik pemerintah, karena perlu di catat bahwa mereka melakukan misi yakni misi publik yaitu demo itu Kata Marthinus Lau.

"Sebagai masyarakat diberikan kewenangan untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan siapa saja karena itu hak". Tegasnya.

“Saat menyampaikan aspirasi kepada DPRD itu kenapa mereka dorong pintu pagar karena mereka tidak di beri hak untuk bertemua DPRD agar menyampaikan aspirasinya kepada DPRD sebagai Wakil Rakyat.” Ujar Marthinus bernada tanya.

Untuk itu, apakah mereka melakukan tindak pidana atau tidak kita akan lihat dalam pembuktian dan pemeriksaan saksi pada persidangan yang akan datang. Jelasnya.

Sidang di pimpin oleh majelis Hakim Beauty D.E Simatauw,SH.MH dibantu dua hakim yakni Rosihan Luthfi,SH dan Abdi Ramansyah,SH
Panitera Pengganti Febryanti M Jehalu,SH

Sidang ditunda dan di gelar kembali Selasa,19 Februari 2019 dengan agenda mendengar keterangan para saksi.


Saat dijumpai diKediamannya Politisi asal Partai Perindo, juga sebagai Ketua DPD Partai Perindo Rote Ndao. Arkhimes Molle, SH,MA. Mengatakan soal Aktivis Anti Korupsi yang sedang jalani sidang di PN Rote Ndao. "Masalah hukum, kita tetap hormati proses hukum yang sedang berjalan asal masalah tersebut tidak diproses karena adanya intervensi kepentingan politik."

Ungkap Molle, jangan menghalangi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, apa lagi masalah yang bersentuhan dengan korupsi adalah salah satu bentuk pemangkasan hak bicara rakyat.

Hal ini tentunya membuka ruang untuk koruptor tetap tidak jerah mengambil hak rakyat. Katanya.

Masalah hukum yang kini dialami Junus Panie. CS lanjut Mes Molle, kalau kita mau jujur maka ada sebab dan penyebab hingga akibat. 

Apa sebab dan penyebab terjadinya masalah yang terjadi hingga Aktivis anti korupsi menanggung akibatnya biarkan masyarakat dan Tuhan yang menilainya. Ujarnya.(Nas/Rit/PE)

Comments