Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014, Tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manejemen ASN dan PP Nomor 53 Tentang Disiplin PNS. dan berdasarkan bukti-bukti foto dan Skrinsot dari beberapa akun Facebook dan grup WA yang melibatkan 13 ASN pada Pemkab TTU diduga melakukan kampanye praktis untuk Kristina Muki sebagai calon DPRI Nomor urut 7 dari Partai Nasdem.
Hal ini dinilai oleh salah satu warga TTU yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa para ASN yang terlibat dalam berpolitik praktis telah menyalahi aturan ASN dan UU pemilu tentang larangan ASN menggunakan atribut negara untuk mendukung salah 1 calon.
Dirinya mengatakan "ASN yang terlibat secara langsung memberikan dukungan harus diberikan sangsi tegas bila perlu di pecat, dan dalam kasus ini turut terlibat juga PJS. Sekda Kab. TTU yang notabene pimpinan ASN se Kab TTU."
1. Fransiskus Tilis,S. Ip (Pjs Sekda Kab TTU)
2. Irensius Abi, S.STP ( Kabid Diklat Pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab. TTU
3. Pauyulia,S.ST (Kepala Puskesmas Nunpene)
4 . Kepala Puskesmas Maubesi
5. Yosef Tanau, S.STP (Kabag. Umum Setda Kab.TTU)
6. Yosef M. Nipu, S.pt (Kasubag pada bagian umum Setda Kab. TTU)
7. Ondos Seran ASN di kantor Kecamatan Insana Utara.
8. Salvator Lake, (Sekretaris Badan pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kab.TTU)
9. Albert Mateos Pandi (ASN pada Badan Keuangan dan Aset Kab. TTU)
10. Aris Kelen (ASN pada PTN UNIMOR)
11. Egidius Sanam, S. ST (Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Kab.TTU. memberikan arahan melalui grup whatsapp agar seluruh ASN dan PTT untuk memilih Kristina Mukti dengan nomor urut 7 dari Partai Nasdem.
12. Fredik Nalle, (ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Universitas Timor )
13. Guido Valadares (ASN pada Dinas PKO Kab. TTU)
Comments
Post a Comment