15 PTT Memberikan Kuasa Kepada Fransisco Besie.SH.MH


Pengacara Frasisco Bernando Bessi.S.H.M.H, Sebagai Kuasa hukun dari 15 Pegawai Tidak Tetap ( PTT) yang telah diberhentikan oleh Wali Kota Kupang, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pemkot sebelum mengambil langkah hukum. 09/05/19

Selabagai kuasa hukum pihaknya merasa aneh dengan sikap pemkot yang mewajibkan menandatangani pakta integritas bagi PTT yang direkrut kembali, namun ia menilai bahwa dalam menandatangani surat perjanjian tersebut seharusnya ada SK yang membatalkan pemecatan PTT.

"Saya tidak mengerti, kita berbicara mengenai aturan diberhentikan dan membatalkan SK baru merekrut kembali mereka". Tandasnya


Pihaknya juga menegaskan bila para PTT kembali diterima, maka mereka tidak akan menindaklanjutinya lagi, dan dirinya juga membuka posko pengaduan kepada para PTT yang ingin mendapatkan keadilan untuk segera mendatangi kantor pengacara
Alamat : Jalan Frans Seda No. 88 C, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang (Toko Kios Kaos Lantai 2) .

Alasan membuka posko tersebut karena dirinya menjelaskan bahwa jumlah PTT yang mengadu belum signifikan dari total yang di berhentikan sebanyak 369 orang, dan hal ini mungkin sebagian sudah kembali direkrut, sedangkan sebagian mungkin ingin mengadu tetapi takut sehingga "saya tidak bisa klaim bahwa saya mewakili mereka semua". Ungkap Francisco.

Comments