Forum Komunikasi Pemerhati dan Perjuangan Hak Perempuan (Forkom P2HP) NTT melalui Ketuanya Dra. Mien Hadjon Patty Mangoe, secara tegas meminta Kapolda NTT untuk segera memecat oknum polisi MMM yang ditangkap oleh Tim Bidpropam Polda NTT saat berduaan dengan selingkuhannya TIR di salah satu kontrakan tepatnya di kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo pada 2 Mei yang lalu.
Pasalnya, oknum polisi MMM sebelumnya sudah dilaporkan oleh suami TIR (SK) ke pihak Provos Polda NTT atas dugaan perselingkuhan dan sudah menjalani sidang disiplin hingga dijebloskan ke tahanan selama 14 hari, ternyata belum juga jera atas perbuatannya.
Hal ini dikatakan Mien Hadjon usai bertemu dengan Kapolda NTT yang diwakili oleh Wadir Krimum, Anthon Ch. Nugroho, Selasa (14/2/2019)
Dalam pertemuan dengan Forkom P2HP NTT, Wadir Krimum, Anton Ch. Nugroho mengatakan, pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan pidana kasus tersebut. “Kami tidak memandang perbuatan anggota, kami akan tetap memprosesnya.”tegas Anthon Nugroho
Menurut Mien Hadjon, perbuatan oknum polisi MMM yang adalah pelindung dan pengayom masyarakat, dinilai telah mencoreng nama baik dan citra korps kepolisian di mata masyarakat. “ Saya minta bapak Kapolda NTT untuk mengambil tindakan tegas terhadap perilaku anak buahnya, dan bila perlu di pecat.”tegas Mien Hadjon
Sementara itu suami TIR (SK) yang di hubungi media ini mengatakan, laporan pidana kasus ini sudah dilakukan berdasarkan bukti – bukti baru yang di dapat. Itupun dilaporkan sebelum terjadi penangkapan di kontrakan Kayu Putih.
“Sudah berulang kali saya menghubungi penyidik mempertanyakan perkembangan penanganan kasus pidana yang saya laporkan, tapi penydik selalu beralasan dana pemanggilan saksi belum juga cair.”Tutur SK (DA
Comments
Post a Comment