""Testimoni tentang Tenaga kerja Indonesia yang hebat dan resmi atau Legal""
Theindonesiantoday.com~Sebagai Pekerja asal Indonesia, baik dalam negeri (yang berpengalaman di dunia Perhotelan di NTT) dan Sebagai pekerja Manca Negara baik di Asia maupun di Eropa.
Saya mencoba memberikan Testimoni tentang pengalaman pribadi selama bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia, hal ini disampaikan kepada masyarakat NTT agar dapat mengetahui bagaimana Menjadi Tenaga kerja Indonesia yang baik, Legal (Resmi ) dan memiliki Visa kerja yang resmi serta hak-haknya sebagai TKI ,di luar negeri.
Saya mencoba memberikan Testimoni tentang pengalaman pribadi selama bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia, hal ini disampaikan kepada masyarakat NTT agar dapat mengetahui bagaimana Menjadi Tenaga kerja Indonesia yang baik, Legal (Resmi ) dan memiliki Visa kerja yang resmi serta hak-haknya sebagai TKI ,di luar negeri.
*.Pertama harus tahu dulu, siapa Tenaga kerja Indonesia itu? Siapakah Mereka?
TKI atau tenaga Kerja Indonesia adalah sebutan untuk warga Negara Indonesia yang bekerja di Luar negeri, baik dalam Jangka pendek maupun Jangka panjang sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Perusahaan penerima tenaga kerja dan Tenaga kerja itu sendiri dengan mendapatkan upah dan hak-hak lain yang di atur dalam perjanjian kerja dengan perusahaan tersebut.
Tenaga Kerja Indonesia / TKI yang Legal atau Resmi itu yang bagaimana?
1 .Harus memilki dokumen Resmi dari Negara tujuan yaitu Pasport.
Pasport ini adalah dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh Negara, sesuai persyaratan permohonan pembuatan oleh Pihak Imigrasi, dokumen ini di berikan oleh Negara kepada warganya untuk melakukan perjalanan keluar negeri, baik sebagai Tenaga kerja Indonesia, atau Turis untuk berlibur maupun untuk melakukan kegiatan-kegiatan lain di Negara yang di tuju.
2 .Mengapa seorang TKI harus legal atau harus Memiliki Visa Kerja Resmi dan bagaimana cara untuk mengurus VISA kerjanya.
Salah satu putra asal NTT yang memilki pengalaman kerja di Asia dan Eropa serta beberapa Perusahaan swasta maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia, yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Selalu mematuhi semua prosedur –prosedur yang berlaku, yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi untuk Negara tujuan kerja.
alasannya sederhana saja, karena saya ingin nyaman melakukan pekerjaan sebagai tenaga kerja Indonesia di Negara tujuan kerja dengan nyaman.
Dan untuk menuntut hak-hak sebagai pekerja pun akan saya dapatkan bila suatu saat kontrak kerja saya selasai atau ketika dalam perjalanan atau pertengahan kerja mengalami kecelakaan kerja baik itu, cacat ringan dan kematian sehingga hak-hak akan di bayar penuh oleh perusahaan tempat saya bekerja.
Hal ini sangat penting untuk di ketahui oleh Tenaga Kerja Indonesia kita, sehingga mereka tidak boleh mengikuti bujukan atau rayuan perekrut PJTKI yang tidak memeliki wawasan dan refernsi kerja di luar negeri.
Karena perekrut tenaga kerja sendiri belum pernah keluar negeri untuk bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia, sehingga tidak memeliki informasi maupun pengetahuan atau pengalaman kerja, tentang Pekerjaan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri.
Tentang Hal ini, refensi UU Ketenagakerjaan No.39 Tahun 2004, yang bunyinya adalah :” Penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia di luar Negeri” ini harus menjadi catatan penting para tenaga kerja untuk ketahui bahwa nasib mereka Negara atur dengan baik,termasuk mereka kerja di luar negeri.
Namun yang menjadi kendalanya bahwa,orang –orang dari PJTKI biasanya datang ke desa-desa atau kampung –kampung dengan iming-iming bahwa bahwa bekerja sebagai TKI di luar Negeri mendapatkan gaji yang besar. dan mereka ikut –ikutan namun tidak mengecek kebenarannya terlebih dahulu.
karena calon TKI sama sekali tidak tahu apa-apa tentang dunia kerja luar negeri. Kebanyakan calon tenaga kerja Indonesia, yang di rekrut itu tidak memiliki pengalaman sama sekali. Mereka baru tamat SMA,belum pernah ikut Balai Latihan kerja sebagai tempat di mana mendapatkan Ilmu sebagai pengalaman untuk bekerja di luar Negeri.
Hal ini membuat mereka tidak bisa bersaing di dunia kerja luar negeri. Ini kan konyol?Karena itu kita tidak perlu heran selama tahun 2018, TKI NTT, yang di pulangkan dari luar negeri tidak bernyawa atau meninggal dunia.
Akibat dari ketidakpemahan tenaga kerja sehingga sebanyak 103 orang dipulangkan dalam kondisi tak bernyawa, sesuai data yang di sampaikan Oleh Fasilitator IOM (International Organization For Migration) di salah satu Media cetak di NTT, belum lama ini.
alasannya sederhana saja, karena saya ingin nyaman melakukan pekerjaan sebagai tenaga kerja Indonesia di Negara tujuan kerja dengan nyaman.
Dan untuk menuntut hak-hak sebagai pekerja pun akan saya dapatkan bila suatu saat kontrak kerja saya selasai atau ketika dalam perjalanan atau pertengahan kerja mengalami kecelakaan kerja baik itu, cacat ringan dan kematian sehingga hak-hak akan di bayar penuh oleh perusahaan tempat saya bekerja.
Hal ini sangat penting untuk di ketahui oleh Tenaga Kerja Indonesia kita, sehingga mereka tidak boleh mengikuti bujukan atau rayuan perekrut PJTKI yang tidak memeliki wawasan dan refernsi kerja di luar negeri.
Karena perekrut tenaga kerja sendiri belum pernah keluar negeri untuk bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia, sehingga tidak memeliki informasi maupun pengetahuan atau pengalaman kerja, tentang Pekerjaan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri.
Tentang Hal ini, refensi UU Ketenagakerjaan No.39 Tahun 2004, yang bunyinya adalah :” Penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia di luar Negeri” ini harus menjadi catatan penting para tenaga kerja untuk ketahui bahwa nasib mereka Negara atur dengan baik,termasuk mereka kerja di luar negeri.
Namun yang menjadi kendalanya bahwa,orang –orang dari PJTKI biasanya datang ke desa-desa atau kampung –kampung dengan iming-iming bahwa bahwa bekerja sebagai TKI di luar Negeri mendapatkan gaji yang besar. dan mereka ikut –ikutan namun tidak mengecek kebenarannya terlebih dahulu.
karena calon TKI sama sekali tidak tahu apa-apa tentang dunia kerja luar negeri. Kebanyakan calon tenaga kerja Indonesia, yang di rekrut itu tidak memiliki pengalaman sama sekali. Mereka baru tamat SMA,belum pernah ikut Balai Latihan kerja sebagai tempat di mana mendapatkan Ilmu sebagai pengalaman untuk bekerja di luar Negeri.
Hal ini membuat mereka tidak bisa bersaing di dunia kerja luar negeri. Ini kan konyol?Karena itu kita tidak perlu heran selama tahun 2018, TKI NTT, yang di pulangkan dari luar negeri tidak bernyawa atau meninggal dunia.
Akibat dari ketidakpemahan tenaga kerja sehingga sebanyak 103 orang dipulangkan dalam kondisi tak bernyawa, sesuai data yang di sampaikan Oleh Fasilitator IOM (International Organization For Migration) di salah satu Media cetak di NTT, belum lama ini.
Saya sebagai salah satu orang NTT yang tahu persis dunia kerja luar negeri, dan merasa sangat prihatin dengan keadaan ini. Siapa yang harus kita mintakan pertanggungjawabannya? Siapakah yang kita persalahkan pada bagian ini? Apakah Tenaga kerjanya, PJTKI-nya, Majikannya atau Pemerintah kita?
Saya sangat Yakin tidak bisa ada yang menjawabnya, karena semua tidak mau ambil resiko. Kalau di Tanya TKI-nya,dia akan menjawab bahwa dia dan keluarganya terbentur ekonomi, karena itu dia ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Walaupun unskill atau tidak memiliki skills dan, tidak mampu berbahasa asing. Sementara di luar negeri banyak sekali tenaga kerja dari Negara lain yang memiliki skills atau ketrampilan dan berbahasa asing dengan sangat baik, contohnya seperti orang Philipina,orang Singapore dll. Tenaga kerja kita kalah bersaing diluar negeri.
Kalau di Tanya PJTKI yang rekrut, mana dia tahu, dia sendiri tidak punya pengalaman kerja di luar negeri sehingga dia asal rekrut saja, Orang buta menuntun orang buta, jadinya TKI kita mati sia-siakan.
Kalau majikan di Tanya, ya dia butuh tenaga kerja profesioonal, karena usaha yang dia bangun dengan Investasi miliaran dollar, sebab yang di butuhkan tenaga kerja yang professional, bukan yang baru tamat SMA tanpa skills dipekerjakan pada perusahaannnya.
Jangan heran kalau TKI kita pulang jadi mayat, gaji yang mereka terima harus sebanding dengan kontribusi kerja mereka yang terampil dengan SDM yang sangat siap, sehingga bisa memberikan Benefit kepada perusahaan, kalau tidak ya,ujung-ujunganya TKI kita mayat.
Walaupun unskill atau tidak memiliki skills dan, tidak mampu berbahasa asing. Sementara di luar negeri banyak sekali tenaga kerja dari Negara lain yang memiliki skills atau ketrampilan dan berbahasa asing dengan sangat baik, contohnya seperti orang Philipina,orang Singapore dll. Tenaga kerja kita kalah bersaing diluar negeri.
Kalau di Tanya PJTKI yang rekrut, mana dia tahu, dia sendiri tidak punya pengalaman kerja di luar negeri sehingga dia asal rekrut saja, Orang buta menuntun orang buta, jadinya TKI kita mati sia-siakan.
Kalau majikan di Tanya, ya dia butuh tenaga kerja profesioonal, karena usaha yang dia bangun dengan Investasi miliaran dollar, sebab yang di butuhkan tenaga kerja yang professional, bukan yang baru tamat SMA tanpa skills dipekerjakan pada perusahaannnya.
Jangan heran kalau TKI kita pulang jadi mayat, gaji yang mereka terima harus sebanding dengan kontribusi kerja mereka yang terampil dengan SDM yang sangat siap, sehingga bisa memberikan Benefit kepada perusahaan, kalau tidak ya,ujung-ujunganya TKI kita mayat.
Kalau Pemerintah di tanya bagaimana? Pemerintah Bilang begini, Ya kami belum memiliki Balai Latihan Kerja atau BLK, dan Kami sedang berbenah untuk kami adakan latihan kepada TKI kita.
Namun TKI kita sudah terlanjur lewat jalan tikus jadi TKI Ilegal di negeri orang.
Namun TKI kita sudah terlanjur lewat jalan tikus jadi TKI Ilegal di negeri orang.
Apa yang harus kita Jawab dan lakukan untuk Calon TKI kita supaya jangan lagi Jadi korban atau Jadi mayat,?
Harus sosialisasi sebanyak-banyaknya, tentang bagaimana menjadi TKI Resmi atau Legal, dengan mengurus segala macam dokumen kerja mereka, mulai dari Paspor sampai Visa kerja dan penempatannya harus di Ketahui oleh Departemen Tenaga kerja Indonesia,sehingga bila mana ada hal-hal yang menjadi masalah TKI yang bersangkutan paling tidak pihak Depnaker sudah tahu keberadaan TKI yang sedang bermasalah tersebut.
Bahkan seperti yang sudah saya katakan dia atas hak-hak dari TKI ini, harus di bayarkan oleh perusahaan di mana TKI itu bekerja.
Bahkan seperti yang sudah saya katakan dia atas hak-hak dari TKI ini, harus di bayarkan oleh perusahaan di mana TKI itu bekerja.
Lalu Untuk urus Visa kerja dokumen – dokumen apa saja yang di perlukan sebagai persyaratannya dan Intansi mana saja yang berkompeten untuk urus Visa Kerja itu?
Saya pernah mengurus Visa kerja saya, sebagai Tenaga Kerja Indonesia untuk menduduki salah satu Jabatan penting sebagai General Manager di Salah satu Perusahaan swasta asing di luar negeri, yang bergerak di Dunia Pariwisata, yaitu Hotel, Apartement dan Restaurant di salah satu Negara Asia.
Semua dokumen yang harus saya lengkapi,di antaranya: ( untuk Urusan Visa kerja ini saya sangat Paham karena saya pemegang dua paspor, yaitu Paspor Hijau dan Paspor Dinas, jadi saya tahu bagaimana urus Visa kerja biasa dan Visa kerja Dinas):
1.Paspor yang masih aktif ( Paspor Hijau ).
2. Ijasah foto Copy Legalisir
3.Surat Pengalaman Kerja,Copy di Legalisir
4.Surat Keterangan dokter,harus berbadan sehat
5. SKCK dari kepolisian Negera kita
6.KTP Copy, yang di legalisir
7.Surat Keterangan RT, Lurah,dan Camat Negara Setempat
8.Surat Keterangan dari Depnaker Negara setempat setelah lolos Interview sebagai Tenaga kerja Asing di Negara tujuan kerja
9.Kontrak Kerja sebagai Perusahaan tempat Tenaga Kerja Indonesia di terima untuk bekerja di Luar Negeri.
10. Bukti Tiket Keberangkatan dari Negara asal ke Negara tujuan kerja.
11.Bukti Pajak Yang masih aktif dari Perusahaan, Tempat di terimanya Tenaga kerja untuk bekerja
12. Bukti Asuransi atau surat Jaminan bila Pekerja mengalami kecelakaan kerja atau sakit.semua harus di bayar oleh perusahaan tersebut bahkan sampai meninggal dunia.
13. Pengecekan secara langsung perusahaan tempat Tenaga kerja Indonesia bekerja oleh Pihak Depnaker Negara setempat, untuk memastikan bahwa perusahaan itu ada dan pekerjaannya sesuai dengan yang tertulis di kontrak kerja antara Perusahaan dan Tenaga kerja tersebut.
Pengurusan Visa kerja ini di Lakukan di Kementrian Luar Negeri Negara Tujuan kerja atau Negara di mana kita di terima untuk bekerja, dan beberapa Instansi terkait seperti Depkanker Negara setempat dan Imigrasi Negara setempat.
Semua dokumen untuk pengurusan Visa kerja, tidak sama, satu Negara dengan Negara lainnya. Setiap Negara memiliki kebijakan dan aturannya sendiri-sendiri.
Tidak semua Negara menerapkan aturan yang sama dalam hal pengurusan Visa Kerja.
Tidak semua Negara menerapkan aturan yang sama dalam hal pengurusan Visa Kerja.
Oleh Karena itu Kepada teman-teman di Departemen Tenaga kerja yang belum tahu atau kebetulan belum tau info-info tentang cara tenaga kerja kita bekerja di luar, bisa tanya kepada kami untuk memberikan masukan yang berarti kepada teman-teman.
Sehingga teman-teman memiliki referensi tentang bagaimana seorang tenaga kerja Indonesia bekerja di luar Negeri dengan menggunakan Visa Kerja Resmi atau Kerja secara Legal.
Jangan Kaku dan diam kalau tidak banyak korban berjatuhan karena ketidak pedulianmu di tempat kerjamu sebagai yang mengemban amanah rakyat untuk mengurus TKI kita di NTT.
Sebagai putra asli NTT saya sangat prihatin dengan tenaga kerja asal NTT yang berguguran di luar Negeri, dengan melihat situasi yang terjadi saat ini, sebagai Tenaga Kerja yang mahir dibidang ketenagakerjaan, ingin memberikan training kerja yang profesional pada setiap bidang dalam bahasa asing agar TKI asal NTT sehingga tidak ada korban yang kesekian lagi.
Sehingga teman-teman memiliki referensi tentang bagaimana seorang tenaga kerja Indonesia bekerja di luar Negeri dengan menggunakan Visa Kerja Resmi atau Kerja secara Legal.
Jangan Kaku dan diam kalau tidak banyak korban berjatuhan karena ketidak pedulianmu di tempat kerjamu sebagai yang mengemban amanah rakyat untuk mengurus TKI kita di NTT.
Sebagai putra asli NTT saya sangat prihatin dengan tenaga kerja asal NTT yang berguguran di luar Negeri, dengan melihat situasi yang terjadi saat ini, sebagai Tenaga Kerja yang mahir dibidang ketenagakerjaan, ingin memberikan training kerja yang profesional pada setiap bidang dalam bahasa asing agar TKI asal NTT sehingga tidak ada korban yang kesekian lagi.
Terakhir Himbauwan untuk adik-adik calon Tenaga Kerja Indonesia yang berminat untuk bekerja di luar negeri, harus terlebih dahulu ikut kursus atau Balai Latihan Kerja,supaya kalian ada pengalaman kerja setibanya di Negara tujuan kerja.
Bila perlu kursus yang anda ikuti harus sampai tingkat yang professional betul-betul, karena di luar negeri yang mendapat gaji besar atau gaji tinggi, bukan seorang doctor atau Profesor, tetapi pekerja professional pada bidangnya, hal ini akan sangat di hargai dengan gaji yang sangat pantas dan fasilitas-fasilitas yang di berikan sebagai kelancaran tugasnya, sesuai keahlian atau skillsnya.
Harus bisa kursus salah satu bahasa asing atau Bahasa International yang biasa di Pakai adalah Bahasa Inggris, oleh karena itu apa yang di canangkan oleh Gubernur NTT untuk penggunaan bahasa Inggris di NTT, saya sangat mendukung terobosan baru ini.
Karena saya sudah merasakan bagaimanan seseorang yang bisa berbahasa Inggris berperan dalam dunia kerja di luar Negeri. Apresiasi untuk Bapak Victor Lasikodat,Gubernur NTT.
Karena saya sudah merasakan bagaimanan seseorang yang bisa berbahasa Inggris berperan dalam dunia kerja di luar Negeri. Apresiasi untuk Bapak Victor Lasikodat,Gubernur NTT.
Untuk Calon Tenaga kerja harus ingat bahwa di luar negeri bukan kita sendiri yang bekerja di satu perusahaan di Negara tujuan kerja,tetapi semua orang pencari kerja datang dari berbagai Negara untuk cari kerja,oleh karena itu, sekali lagi harus bisa berbahasa Inggris dan harus bisa Menjadi pekerja Profesional untk mampu bersiang dengan para pencari kerja asing di Negara tujuan kerja.
Terakhir,apa yang saya tulis ini,adalah pengalaman saya bertahun-tahun sebagai pekerja asing baik di Asia maupun di Eropa, baik di swasta maupun Sebagai Kepala Rumah Tangga Duta Besar Republik Indonesia di Beberapa Negara Eropa, di antaranya Portugal dan Jerman.
Di Asia, Pernah di Hotel Swissbellin Kristal Kupang, di Hotel On The Rock Kupang, Di Prusahaan AGB Mining Korea – Kupang dan Novamor Group Real Estate Timor Leste, sebagai General Manager.
Saat ini, di Hanura NTT, Wakil Ketua DPD Hanura NTT, Ketua Brigade Hanura NTT, Calon Anggota Legaslatif DPRD Hanura NTT, Dapil 7.Belu,TTU dan Malaka, No Urut 1
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk para calon Tenaga Kerja Indonesia.
Comments
Post a Comment